KETENTUAN-GAJI-POKOK-PEGAWAI-KONTRAK-KERJA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2014/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabuaten Rembang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa upah /gaji honorarium bulanan seluruh karyawan di Kabupaten Rembang harus memenuhi upah minimal Kabupaten;
b. bahwa honorarium bulanan Pegawai Kontrak Pemerintah Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Rembang, tidak memenuhi ketentuan upah minimal Kabupaten sehingga disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5994 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743 )sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ((Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabupaten Rembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 4 Halaman
|