Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Tidak Tetap dan Upah/Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Kontrak serta Pegawai Lainnya Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 didasarkan pada keadaan Honorarium bulan Juni 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat