Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2014

Pemberian Honorarium Bulan ke-13 Bagi Pegawai Tidak Tetap dan Upah/Honorarium Bulan ke-13 Bagi Pegawai Kontrak Serta Pegawai lainnya Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Tidak Tetap dan Upah/Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Kontrak serta Pegawai Lainnya Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 didasarkan pada keadaan Honorarium bulan Juni 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pemberian Honorarium Bulan ke-13 Bagi Pegawai Tidak Tetap dan Upah/Honorarium Bulan ke-13 Bagi Pegawai Kontrak Serta Pegawai lainnya Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
02 Juli 2014
Sumber
BD Tahun 2014 No 26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan