Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-19/MBU/10/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas merupakan salah satu
organ Badan Usaha Milik Negara yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan
memberikan nasihat kepada Direksi;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki
kompetensi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas secara baik, diperlukan suatu mekanisme
pemilihan dan pergantian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, persyaratan dan
tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diatur dengan peraturan
Menteri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewar' Komisaris dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tabun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014
PEDOMAN PENDAYAGUNAAN ASET TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-13/MBU/09/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi nilai perusahaan melalui
pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap
BUMN;
b. bahwa untuk lebih memperj elas dan memperlancar proses,
mengoptimalkan hasil pelaksanaan pendayagunaan Aset Tetap dan
sekaligus melakukan penyesuaian dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK), maka Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 perlu
ditinj au kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
a. Prinsip umum pendayagunaan aset tetap.
b. Pendayagunaan aset tetap melalui berbagai bentuk kerjasama.
c. Proses persetujuan pendayagunaan aset tetap.
d. Perjanjian pendayagunaan aset tetap.
e. Evaluasi.
f. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka pemindahtanganan.
g. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka penyelesaian permasalahan.
h. Pendayagunaan aset tetap oleh BUMN lain dan/atau anak perusahaan BUMN
untuk dan atas nama (vehicle) BUMN dan penugasan kepada anak perusahaan
BUMN.
i. Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Mencabut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor
PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN
30 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 Tahun 2013
Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember 2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember
2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara (BUMN);
b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus
dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diubah dengan mengubah ayat (1) dan menambah
satu ayat setelah ayat (10) menjadi ayat (11),;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
4 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 Tahun 2013
Permen BUMN No. PER-03/MBU/02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
PANDUAN PENYUSUNAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi sangat besar manfaatnya dalam
pengembangan usaha suatu perusahaan, sehingga perlu dikembangkan
secara terarah dan terukur di BUMN guna mendukung strategi bisnis
BUMN sejalan dengan tujuan jangka panjang, menengah, dan jangka
pendek yang ingin dicapai oleh BUMN;
b. bahwa agar teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara optimal,
terukur, terarah dan memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG), maka pemanfaatan dan pengembangan teknologi
informasi di BUMN harus berdasarkan pada suatu sistem tata kelola,
termuat dalam sebuah master plan, dan dikembangkan secara
bersinergi sesama BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf btersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan
Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;7. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
Mengatur tentang definisi; Tata Kelola Teknologi Informasi; Master Plan TI; sinergi TI BUMN; Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
57 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-15/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, telah
ditetapkan pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka mendorong sinergi BUMN, sinergi anak
perusahaan, sinergi BUMN dan Anak Perusahaan, guna menambah
nilai perusahaan dengan berpedoman pada peningkatan efisiensi dan
perekonomian, serta menciptakan kesetaraan dalam dunia usaha bagi
BUMN dan memberi kesempatan bagi usaha kecil/mikro, perlu
menyempurnakan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Badan Usaha Milik Negara
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Umum (Perum), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengubah Pasal 1 Angka 6 dan menambah satu angka menjadi angka 7;Mengubah Pasal 2 ayat (4), sehingga Pasal 2;Mengubah Pasal 9 ayat 3 huruf j dan menambah huruf k bare, serta menambah satu ayat
menjadi ayat (4);Mengubah judul BAB III serta menambah satu Pasal antara Pasal 12 dan Pasal 13 menjadi
Pasal 12A;Menambah 1 (satu) BAB Baru setelah BAB V, yaitu BAB VA
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan
Usaha Milik Negara
6 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012
Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2006
PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi
dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungj awabkan;
c. bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan praktek pengurusan dan pengawasan Anak
Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinj au kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang defiinisi; Prinsip dasar; Persyaratan; Prosedur pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; Formulasi Penilaian; Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENDAYAGUNAAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2011
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2011, jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Mil
Negara, perlu dilakukan upaya pendayagunaan aktiva tetap;
b. bahwa pelaksanaan pendayagunaan aktiva tetap harus berdasarkan prinsi
prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corpora e
Governance) dan asas manfaat;
c. bahwa agar pendayagunaan aktiva tetap dapat dilaksanakan berdasark
prinsip-prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Go*
Corporate Governance) dan asas manfaat, maka diperlukan pedom
dalam rangka pendayagunaan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negaff
Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Te
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Mil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpah
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusah
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusah
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Neg. a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambah
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendiri. ,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Neg9-a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11 ~ ,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan d
Organisasi Kementerian Negara jo Peraturan Presiden Nomor 24 Tah
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara se
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S-240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/2010, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005, penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa sesuai dengan arnanat peraturan perundang-undangan, Badan Usaha
Milik Negara harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme
korporasi sebagaimana layaknya entitas bisnis (business entity) pada
umumnya;
c. bahwa dalarn rangka mendorong dan memberikan penghargaan yang
seimbang dengan tanggungjawab yang diberikan kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara guna
meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara agar dapat bersaing dengan
badan usaha lain di bidang/industri yang sarna, maka seyogyanya pemberian
penghasilan juga mengacu kepada penghasilan profesional di bidang/industri
yang bersangkutan;
d. bahwa pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang telah diatur dalarn
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2009, dipandang perlu
untuk ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70; Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroaan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan
(perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, clan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penetapan Penghasilan; Penghasilan; Gaji/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas; Tunjangan; Fasilitas; Tantiem dan Insentif Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Mencabut 1. Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang
Remunerasi Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
2. Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang
Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi
Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Bllv1N Nomor PER-03/MBU/2009, tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, clan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-01/MP-BUMN/1998 tanggal 6 April 1998
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari . pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana APB N;, b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman pengaturan tersendiri; C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel• , d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a, b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
2008
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/2008, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa; Tujuan pengaturan; Ruang Lingkup; Cara pengadaan barang dan jasa; Pengadaan barang dan jasa jangka panjang; Penunjukan langsung; Sanggahan; Kontrak; Pengadaan untuk BUM terbuka; Kewajiban Direksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Mencabut Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-OI/MP-BUMN/1998
tanggal 6 April 1998 d
11 halaman dengan lampiran
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2024
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. 1, jdih Kemen BUMN
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Employee Well Being Policy (EWP) di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat