Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tahun 2011

Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang ketentuan umum; Prinsip Umum; Pendayagunaan Aktiva Tetap; Proses Persetujuan Pendayagunaan Aktiva Tetap; Perjanjian Pendayagunaan Aktiva Tetap; Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutuo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-06/MBU/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Subjek
BUMN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3025 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-16/MBU/2008 tanggal 15 Agustus 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan