Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019

Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Prinsip; Kebijakan; Etika Pengadaan; Penggunaan Produksi Dalam Negeri; Monitoring Penggunaan Produk Dalam Negeri ; Preferensi Harga ; Cara Pengadaan Barang dan Jasa; Pengadaan Barang dan Jasa Jangka Panjang; Penunjukan Langsung; Sanggahan;Kontrak; Pengadaan Untuk BUMN Terbuka, Anak Perusahaan, dan Perusahaan terafiliasi BUMN; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-08/MBU/12/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
BN.2019/No.1613, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Subjek
BUMN - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 32718 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
  2. Permen BUMN No. PER-05/MBU/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan