Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan ditarnbahkan 1 (satu) angka yakni angka 11;Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf e Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah,; Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat