Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah dan pelayanan persampahan/ kebersihan kepada masyarakat secara optimal perlu didukung dengan dana yang cukup dari sumber pendapatan asli daerah; b. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khusus yang mengatur tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sudah tidak sesuai perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PEMBAYARAN, PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN PERLINDUNGAN HAK SUBJEK RETRIBUSI, PEMERIKSAAN RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa kebijakan retribusi pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengarnanatkan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
1. Nama, objek, dan subjek retribusi
2. Golongan Retribusi
3. Tingkat penggunaan jasa
4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
5. Struktur dan besaran tarif retribusi
6. wilayah pemungutan
7. Tata cara pemungutan retribusi
8. Tata cara pembayaran
9. Tata cara penagihan retribusi
10. Tata cara perubahan tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu penyempurnaan kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 9) mengenai besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/NO. 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan objek
retribusi pada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan,
Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan
Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Badan Keuangan Daerah, Badan
Penghubung Provinsi, serta Biro Umum, perlu mengubah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi
Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; dan PERDA BASEL No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu sebagai
berikut: ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah; dan ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Restribusi Jasa Usaha
52 hlm. (Lampiran 48 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami perkembangan, sehingga meruapak sumber pendapatan daerah yang sangat potensial;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walte ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009 s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2020;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2020;
- PP No. 55 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pendaftaran wajib pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, mekanisme keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, daluarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif khusus, ketentuan penyidikan dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL KAB.BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2006, Perda Kab. Bengkayang No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2016, Perda Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2020.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuapten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
8 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah; bahwa dengan adanya perkembangan dinamika
perekonomian di tengah masyarakat, maka perlu adanya
penyesuaian terhadap tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 69, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 diubah.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2021
PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORJI.N, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PAF!.KIR, PAJAK AIR BAWAH TANAH, DAN PAJAK SARANG BURUNG 'WALET
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL,PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN,PAJAK REKLAME,PAJAK PENERANGAN JALAN,PAJAK MINERAL BUAN LOGAM DAN BATUAN,PAJAK PARKIR,PAJAK AIR BAWAH TANAH DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan .Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, ti Iak sesuai dengan situasi kondisi perekonomian can dapat menghambat usaha Masyarakat, maka perlu diditinjau kembali untuk dilakukan perubahan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanu dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Fotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklarne, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195') tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 'Jomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembar.an Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non:or 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 199'i' tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, ··:-ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan B ebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
(]) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10 °/o (Sepuluh Persen).
(2i Khusus hiburan berupa pagelaran Busana, kontes kecantikan, Diskotik, Karaoke, Klab Malam, permainan ketangkasan, Panti Pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan sebesar
15°/o (Lima Belas Persen);
(31 Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak
Hiburan sebesar l 0°/o (Sepuluh Persen) apabila dikomersialkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2021
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat