Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu sebagai berikut: ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah; dan ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
LD 2021/NO. 1 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1457 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan