Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL KAB.BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
- Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2006, Perda Kab. Bengkayang No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2016, Perda Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2020.
- Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuapten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- 8 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
|