Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa untuk mewujudkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, maka perlu diatur pelaksanaan kode etik dan kode perilaku ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Pada Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kode Perilaku merupakan pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Pembinaan kode etik dan kode perilaku ASN dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, integritas, profesionalisme dan kesetiaan serta ketaatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tingkat pertama, pemberian sanksi didelegasikan kepada atasannya atau pejabat fungsional yang membawahinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2020
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSi BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik
(good governance}, meningkatkan efektifivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi perlu
menerapkan sistem administrasi melalui pengelolaan Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bengkulu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2011
Ruang lingkup TNDE dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Media perekaman Naskah Dinas Elektronik baik fisik
maupun digital;
b. Struktur Naskah Dinas
c. Penyiapan Naskah Dinas
d. pengabsahan dan autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan
persetujuan ( approvement), tanda tangan elektronik, user
id/ password dan penomoran.
e. Pengamanan meliputi pencadangan/ backupaplikasi,
pemulihan/ recovery aplikasi, jaringan; dan
f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal
dan naskah dinas internal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggalangan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Jawa Barat semakin masif, sehingga
diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan dan
masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan
Covid-19;
b. bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat, sehingga untuk tertib administrasi,
transparansi, dan akuntabilitas diperlukan peraturan
tersendiri;
c. bahwa pengaturan penggalangan dan penyaluran dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
huruf b, merupakan pedoman dalam penyediaan sumber
dana dan barang dari masyarakat, serta mengarahkan
proses pemanfaatan bantuan masyarakat secara
berdayaguna dan berhasilguna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggalangan dan
Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Prvoinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun
2019
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA KELOLA BANTUAN MASYARAKAT , PENYETORAN HASIL PENGGALANGAN DANA MASYARAKAT, PENGELOLAAN BANTUAN BERUPA BARANG, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, INFORMASI DAN PUBLIKASI , KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari19 Pasal
,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
PEDOMAN PENGGALANGAN DAN PENYALURAN BANTUAN MASYARAKAT UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI JAWA BARAT
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Antara Produktif Dan Aman Covid-19
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menggerakkan roda perekonomian Masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara, perlu mempersiapkan langkah-langkah konkrit menuju Masyarakat yang produktif dan aman dari penyebaran virus;
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana dalam Kondisi Tertentu;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PELAKSANAAN AKB-M2PA COVID-19
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK DALAM PELAKSANAAN AKB-M2PA COVID-19
BAB V SUMBER DAYA PENANGANAN COVID-19
BAB VI MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII PENGHENTIAN SEMENTARA AKB-M2PA COVID-19
BAB VIII SANKSI
BAB IX SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
53 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2020
STANDARISASI BARANG DAN STANDARISASI KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PRoVINSI BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Barang dan Kebutuhan BMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah kecuali penghapusan, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga;
b. bahwa dalam rangka pengadaan Barang Milik Daerah dalam perencanaan kebutuhan dibutuhkan acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan Barang Milik Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah pada Organisasi
Perangkat Daerah;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Standarisasi sarana dan prasarana meliputi:
a. Ruangan kantor;
b. Perlengkapan Kantor;
c. Rumah Dinas; dan
d. Kendaraan Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2020
PERGUB Prov. Lampung No. 12 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan
Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu
ABSTRAK:
1. Untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula sebagai komoditas bahan pangan strategis, bahan baku industri dan peningkatan produksi gula di Provinsi Lampung, perlu strategi peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu
2. strategi peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu perlu disusun dalam bentuk tata kelola panen tanaman tebu di Provinsi Lampung untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 29 Tahun 2000
3. UU Nomor 32 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
6. UU Nomor 30 Tahun 2014
7. UU Nomor 39 Tahun 2014
8. UU Nomor 22 Tahun 2019
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Tata Kelola Panen
3. Bab III : Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Produk Tebu
4. Bab IV : Pengembangan Produk Turunan Tebu
5. Bab V : Kerjasama
6. Bab VI : Peran Serta Masyarakat
7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
8. Bab VIII : Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
9. Bab IX : Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
10. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi wabah Coronavirus Disease-
19 (Covid-19) telah berdampak ekonomi bagi masyarakat
kehidupan dan penghidupan masyarakat, khususnya
masyarakat miskin dan rentan miskin yang
berpendapatan harian;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi
Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat, perlu
pengaturan tersendiri terhadap Program Padat Karya
dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah Provinsi atau melalui mekanisme
bantuan keuangan;
c. bahwa Program Padat Karya sebagaimana dimaksud
dalam pertimbangan huruf b dilaksanakan dengan
memberdayakan potensi dan sumber daya masyarakat
lokal setempat, untuk menciptakan lapangan kerja
sementara, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan
mengurangi kemiskinan sebagai akibat dampak pandemi
Covid-19;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan
Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PERENCANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PROGRAM PADAT KARYA, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM PADAT KARYA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA DENGAN KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI WABAH CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan yang berkaitan dengan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 32 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2020/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran pembagian insentif pemungutan pajak daerah, perlu melakukan refocusing atas jenis Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014;
dengan adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian daerah sehingga berdampak pada realisasi penerlmaan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian atas penetapan target kinerja tertentu dalam pembenan insentif pajak daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Oubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemenntah Nornor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insenlif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
5. Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesí Selatan Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
7. Peraturan Daerah Provins Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 256) aebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatari Nomor 10 Tahun 2010 trntang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 296);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Pmvins Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Talnin 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perang)cat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 21 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN BUDIDAYA TAMBAK UDANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pembagian urusan konkuren sebagaimana diatur dalam huruf K Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Lingkungan Hidup, antara lain pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi. Dalam rangka pengendalian lingkungan hidup dari dampak negatif yang ditimbulkan
usaha dan/atau kegiatan agar tetap berwawasan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu penyesuaian kembali pedoman pengendalian pencemaran air usaha dan/atau kegiatan budidaya tambak udang. Pedoman pengendalian pencemaran air sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran
Air Permukaan bagi Usaha TambakUdang, tidaksesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 8 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran Air Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Budidaya Tambak Udang yaitu meliputi Ketentuan Umum, Izin Lingkungan, Pengolahan Air Limbah Usaha Dan/Atau Kegiatan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat