Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2020

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup TNDE dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Media perekaman Naskah Dinas Elektronik baik fisik maupun digital; b. Struktur Naskah Dinas c. Penyiapan Naskah Dinas d. pengabsahan dan autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan persetujuan ( approvement), tanda tangan elektronik, user id/ password dan penomoran. e. Pengamanan meliputi pencadangan/ backupaplikasi, pemulihan/ recovery aplikasi, jaringan; dan f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal dan naskah dinas internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 36
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan