Ruang lingkup TNDE dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Media perekaman Naskah Dinas Elektronik baik fisik maupun digital; b. Struktur Naskah Dinas c. Penyiapan Naskah Dinas d. pengabsahan dan autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan persetujuan ( approvement), tanda tangan elektronik, user id/ password dan penomoran. e. Pengamanan meliputi pencadangan/ backupaplikasi, pemulihan/ recovery aplikasi, jaringan; dan f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal dan naskah dinas internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat