Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
28 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2024
Tanggal Berlaku
28 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Lampung No. 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu
    Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan