Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor, sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan tentang struktur tarif beserta dengan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan sistem pengelolaan persampahan, perkembangan sarana prasarna pelayanan persampahan, perkembangan perekonomian dan dengan adanya perubahan objek retribusi di Kabupaten Kudus, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 56 Thaun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 27 Tahun 2020, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kudus 4 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu tentang ketentuan umum, objek retribusi dan struktur dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomr 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pajak Parkir
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak parkir, masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak parkir, pemungutan pajak parkir, surat tagihan pajak daerah, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetuan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT; tata cara pembayaran penyetoran, tempat pembayaran, nagsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemeriksaan pajak; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3 LL Kab Mempawah : 54 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Intensif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
41 Halaman dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2021
Dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Prinsip dan Sasaran ; Retribusi Jasa Usaha; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Intensif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun
2009 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12
Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor
10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 Hlmn. Lampiran 70 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.3/ TLD No.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. Nama, Subjek, Objek, dan Golongan Retribusi;
b. Wilayah Retribusi;
c. Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Struktur dan Besarnya Tarif;
e. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif;
f. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
g. Tata Cara Pembayaran Retribusi;
h. Tata Cara Penagihan Retribusi;
i. Kedaluwarsa Penagihan;
j. Insentif Pemungutan;
k. Penggunaan Penerimaan Retribusi;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan objek, dan perubahan tarif retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum , berisi tentang:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) yang beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf e;
(2) Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA;
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal 21B diubah; dan
(4) Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/NO. 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya objek retribusi,
penyesuaian tarif retribusi dan perubahan nomenklatur
pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas
di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung serta guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi, maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; dan PERDA BASEL No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Retribusi Jasa Umum yang diubah, yaitu sebagai
berikut: ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan BAB III dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A; . Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah; dan Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
12 hlm. (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan penggunaan buku uji, tanda uji, tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta besaran tarif retribusi pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor serta adanya dinamika perubahan indeks harga perekonomian maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 13, angka 16, angka 28, angka 30, dan angka 41 diubah, dan angka 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan potensi daerah, dengan pesatnya perkembangan keberadaan media reklame sebagai salah satu alat promosi, perlu diatur penyelenggaraannya agar sesuai dengan tata ruang, estetika dan kepribadian bangsa, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama. Obyek dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Pendaftaran, Penetapan, dan Pemungutan Pajak Reklame;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa Penagihan ;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat