Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Pajak , Dasar pengenaan,tarif dan cara perhitungan pajak , Wilayah pemungutan , Masa pajak dan saat pajak terutang , Surat pemeberitahuan pajak daerah dan penetapan pajak , pemungutan pajak , Pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan pengahapusan atau pengurangan sanksi administratif , Pengembalian kelebihan pembayaran pajak , Kedaluwarsa penagihan , Pembukuan dan pemeriksaan , Ketentuan khusus , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat