Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Intensif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat