Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2021

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama. Obyek dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan Pajak; 5. Masa Pajak; 6. Pendaftaran, Penetapan, dan Pemungutan Pajak Reklame; 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 10. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kedaluwarsa Penagihan ; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
jdih.gianyarkab.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan