mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama. Obyek dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan Pajak; 5. Masa Pajak; 6. Pendaftaran, Penetapan, dan Pemungutan Pajak Reklame; 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 10. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kedaluwarsa Penagihan ; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat