Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan arus penanaman modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit, perlu memberikan kesempatan dan kepastian usaha serta menciptakan iklim yang mendukung;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri untuk memberikan peluang berusaha kepada Penanaman Modal Asing di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa investasi merupakan usaha rasional dalam menggali
sumber keuangan untuk pembiayaan pembangunan dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila; bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi
untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat
lainnya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang untuk melakukan investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Investasi
Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Investasi, Sumber Investasi, Bentuk Investasi, Pengelolaan Investasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
penguatan struktur permodalan pada Badan Usaha
Milik Daerah guna meningkatkan pendapatan asli
Daerah untuk kesejahteraan masyarakat, perlu
didukung dengan struktur permodalan yang kuat
melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha
Milik Daerah; bahwa dalam rangka kepemilikan saham
Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam
rangka turut serta dalam menumbuhkan
perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan
modal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
pada tahun 2025-2026; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun
2025-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan,
serta penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD, perlu
didukung dengan struktur permodalan yang kuat, yaitu
dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada
BUMD; bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Satria dalam
menumbuhkan perekonomian daerah, serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu
dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal
daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2025-2028; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta
memberikan landasan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028,
perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2025–2028;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Penyertaan Modal, Evaluasi Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pembangunan perekonomian
daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk
memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi merupakan salah satu upaya untuk
menarik penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian
insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan
Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330).
Peraturan ini mengatur mengenai kriteria, pemohon, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi, jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara, dasar dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, hak kewajiban dan tanggungjawab investor, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf 1 dan huruf r pembagian urusan pemerintahan bidang penanaman modal lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal dan berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;Peraturan President Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan President Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan President Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Asas,Sasaran,Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup;Kewenangan Pemerintah Daerah;Kebijakan Penanaman Modal;Perencanaan Dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Pelayanan Penanaman Modal Dan Perizinan Berusaha;Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha;Hak,Kewajiban,Dan Tanggungjawab Penanam Modal;Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanam Modal;Peran Serta Masyarakat;Pengawasan,Pemantauan Dan Pembinaan Penanaman Modal;Pelaporan;Pendanaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
40 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/6, TLD No. 47
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan faktor penting sebagai penggerak kemajuan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan sumber daya manusia dan alih teknologi, serta pengelolaan potensi sumber daya alam yang dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan, kepastian berusaha, kepastian hukum bagi Penanam Modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan Penanamann Modal; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Kebijakan Dasar Penanaman Modal; 5. Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal; 6. Promosi Penanaman Modal; 7. Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha; 8. Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha; 9. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; 10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Pengawasan; 13. Pelaporan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4
Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 24 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2012.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Bab III Jenis Usaha Bab IV Bentuk Insentif dan Kemudahan Bab V Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai
dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 Alenia ke-4, maka
Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu melakukan
penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah
sebagai instrumen penguatan iklim investasi dan
mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan kepada Sadan Usaha Milik Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal kepada BUMD pada Tahun 2025
sebesar Rp4.950.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima
puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a . PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma
Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Purwa Artha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah); dan
d. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD dimaksud sampai
dengan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa pengembangan kegiatan usaha dan penguatan
struktur permodalan melalui penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali harus dilaksanakan dalam kerangka
pembangunan nasional, yang merupakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Boyolali akan mendukung
perbankan yang sehat dan kuat dalam rangka
mengembangkan perekonomian masyarakat di Kabupaten
Boyolali yang berperan untuk memenuhi kebutuhan serta
layanan yang terjangkau; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
Bank Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pelaksanaan dan Tata Cara Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat