Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah
perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal dengan
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan;
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang
kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian
berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang
menanamkan modalnya di Kabupaten Solok Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 200 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumareta Barat Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Sumareta Barat Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGTUR TENTANG PENANAMAN MODAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN PENANAMAN MODAL
3. KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
4. PENINGKATAN PENANAMAN MODAL
5. KETENAGAKERJAAN
6. PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
7. PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
8. SANKSI
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2013
Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018 diperlukan dana yang besar sehingga apabila dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berpengaruh pada likuiditas anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.17 Tahun 2003;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.UU No.1 Tahun 2015;9.PP No. 17 tahun 2007;10.PMDN No. 13 Tahun 2006
;11.PMDN No. 44 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.prinsip pembentukan dana cadangan;3.tujuan pembentukan dana cadangan;4.besaran dan sumber pendanaan dana cadangan;5.pelaksanaan dan penatausahaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 halaman
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman
Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934), sepanjang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidangbidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2020/ NO 1299; https://jdih.bkpm.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013
PEMBERIAN MODAL PEMERINTAH KOTA TEGAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah; bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (Perda) ini memuat mengenai maksud, tujuan beserta bentuk pelaksanaan dan sumber dana yang diberikan kepada PD. BPR Bank Pasar, PD. BPR BKK Kota Tegal dan PD. BKK Tegal Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2019
APBDPenanaman Modal dan InvestasiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab diperlukan
suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan sumber pendapatan
asli daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan di Kabupaten Kutai
Barat melalui upaya penambahan penyertaan modal berupa kas, non kas dan aset, perlu untuk melakukan
perubahan dan penvempurnaan atas peraturan daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
5 hlm.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2021/ NO 821; http://sipatola.padanglawasutarakab.go.id/: 21 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.126 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW PADA PT. BANK PAPUA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Papua dalam pertumbuhan perekonomian daerah. perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw Pada PT. Bank Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis, Jumlah, Waktu dan Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajlban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe kepada masyarakat serta untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya , maka Perusahaan Daerah Air Minun Konawe perlu ditunjang dana serta sarana dan prasarana yang memadai; bahwa untuk memenuhi sebagaimana maksud, diperlukan dana yang cukup besar sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe memandang perlu melakukan penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe; bahwa sebagaimana maksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kab. Konawe kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 nomor 10, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 2387); Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 31, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia 3472) bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4286); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4377); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44/17), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan barang. Daerah yang dipisahkan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten konawe kepada perusahaan daerah air minum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Pembagian Laba;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati Konawe
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat