Peraturan ini mengatur mengenai kriteria, pemohon, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi, jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara, dasar dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, hak kewajiban dan tanggungjawab investor, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat