Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Bab III Jenis Usaha Bab IV Bentuk Insentif dan Kemudahan Bab V Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat