perkebunan
1998
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan arus penanaman modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit, perlu memberikan kesempatan dan kepastian usaha serta menciptakan iklim yang mendukung;
- Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993;
- Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri untuk memberikan peluang berusaha kepada Penanaman Modal Asing di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
|