Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal kepada BUMD pada Tahun 2025 sebesar Rp4.950.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a . PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah); c. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan d. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD dimaksud sampai dengan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat