Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Penyertaan Modal, Evaluasi Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat