Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan (UP) / Ganti Uang Persediaan (GU) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOM AN PELAKSANAAN SISTEM PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAM INAN SOSIAL KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menunjang ketertiban dan kelancaran serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perlu mengatur Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi yang bersumber dari BPJS Kesehatan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan Dan Penggunaan Dana Kapitasi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Pelayanan Kesehatan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Puskesmas Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Menetapkan Perwali tentang pedoman pelaksanaan sistem pembiayaan dan penggunaan dana kapitasi peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi pelayan kesehatan di Puskesmas Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014
PERWALI Kota Cimahi No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi dan sebagai upaya mendekatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal-hal teknis dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2013 dicabut.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Tabungan Satuan kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan, Bendahara Umum Daerah
berwenang untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya yang telah ditunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka pelaksanaan APBD, Rekening Tabungan Satuan KerJa Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Pekalongan, perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan walikota Nomor 50 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ALOKASI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program
dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
perlu disediakan alokasi uang persediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Alokasi Uang Persediaan
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4513);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Batu;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Batu;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga
Teknis Daerah Kota Batu;
29. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Batu;
30. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Batu;
31. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
32. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
33. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 76 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN PENGISIAN UANG PERSEDIAAN
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Qanun NO. 18, LD.2014/NO.18
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pertumbuhan perekonomian dan meningkatka pendapatan asli daerah, perlu upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya yang ada/dimiliki Kabupaten Aceh Tamiang secara optimal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT REBONG PERMAI JAYA
2014
Qanun NO. 17, LD.2014/NO.17
Qanun tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh status Badan Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, Nomenklatur PT. Rebong Permai yang telah dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Rebong Permai, perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran perseroan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 92 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; KEPMENDAGRI No. 50 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 2000; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Rugi, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Rebong Permai
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa bersama Walikota Langsa telah menyempurnakan Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2015 sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-64 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2015. Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Qanun tentang Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Kota Langsa tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2015.
PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015 – ANGGARAN
2014
Qanun NO. 14, LD.2014/No.14
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Bupati Aceh Timur telah melakukan pembahasan dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-61 Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Bupati Aceh Timur telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp1.384.087.321.682,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.392.618.297.245,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. KWALA SIMPANG PETROLEUM
2014
Qanun NO. 13, LD.2014/NO.13
Qanun tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. KWALA SIMPANG PETROLEUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat khususnya melalui usaha hulu migas maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor pertambangan, energi dan migas.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 92 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; KEPMENDAGRI No. 50 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2010, QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 12 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Tempat Kedudukan, Usaha, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Modal, Saham dan Deviden, RUPS, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat