Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp1.384.087.321.682,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.392.618.297.245,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat