Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Rugi, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat