Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2014

PEDOM AN PELAKSANAAN SISTEM PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAM INAN SOSIAL KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA TANJUNGPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Perwali tentang pedoman pelaksanaan sistem pembiayaan dan penggunaan dana kapitasi peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi pelayan kesehatan di Puskesmas Kota Tanjungpinang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOM AN PELAKSANAAN SISTEM PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAM INAN SOSIAL KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA TANJUNGPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.1
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan