jaminan sosial kesehatan bagi pelayan kesehatan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOM AN PELAKSANAAN SISTEM PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAM INAN SOSIAL KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya menunjang ketertiban dan kelancaran serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perlu mengatur Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi yang bersumber dari BPJS Kesehatan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan Dan Penggunaan Dana Kapitasi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Pelayanan Kesehatan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Puskesmas Kota Tanjungpinang
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Menetapkan Perwali tentang pedoman pelaksanaan sistem pembiayaan dan penggunaan dana kapitasi peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi pelayan kesehatan di Puskesmas Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
- 8 hlm
|