Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013

Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2013
Tanggal Berlaku
04 Januari 2013
Sumber
BD 2013/ No.168
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 1 Tahun 2014 tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan