Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat