Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014

Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2014
Tanggal Berlaku
06 Januari 2014
Sumber
BD 2014/ No.207
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Cimahi No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 3 Tahun 2013 tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan