Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
18
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan