Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur mengenai Mekanisme Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa sehingga perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kabupaten; pelaksanaan pemilihan kepala desa; sengketa pemilihan kepala desa; pencalonan kepala desa, perangkat desa, BPD dan PNS, TNI/Polri sebagai Calon Kepala Desa; sanksi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; pembiayaan pemilihan kepala desa; pelantikan kepala desa; masa jabatan kepala desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa; penyidikan kepala desa; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008
34 halaman; Penjelasan 10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan
penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/255/2015 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2016 dan telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang Nomor
170/08/KEP/PIMP.DPRD/2015 tentang Persetujuan
Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah Atas
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. pendapatan Rp. 2.168.440.109.680,00
b. belanja Rp. 2.340.396.942.410,00
c. Pembiayaan (Netto) Rp.171.956.832.730,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana Telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Masa Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota; Pengisian Keanggotaan BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Fungsi, Wewenang dan Hak BPD; Hak dan Kewajiban Anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib; Musyawarah BPD; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat;Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan; Keuangan dan Administrasi; Tindak Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, maka diperlukan pemberian bantuan hokum bagi orang miskin/tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UUD RI Tahun 1945; Kitab UU Hukum Perdata; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permen Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja, Pendanaan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Perda ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2015
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Perberhentian Pambakal
tidak sesuai dengan perkembangan serta pembangunan
masyarakat dan pemerintahan desa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pemilihan Pambakal
Secara Serentak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemilihan Pambakal;
3. Pelaksanaan;
4. Pengunduran Diri Dari Pencalonan, Hilang dan Meninggalnya Calon;
5. Pemilihan Pambakal Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 051-11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan beberapa obyek retribusi dan dengan adanya perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930)sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3038); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum; 19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Fasilitas Parkir Untuk Umum; 20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013, (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 2); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 20); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 23); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan pada Pasal 60, penyisipan Pasal 93A, perubahan pada Lampiran I dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 2)
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan daerah serta
sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli
daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak
kena pajak khususnya terhadap pajak restoran
sesuai dengan kondisi perekonomian
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 SALINAN 2 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Undang – undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Maros
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018, untuk mempersiapkan kegiatan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut pada bulan Juni tahun 2008, maka perlu untuk melakukan pengalokasian dana melalui pembentukan dana cadangan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
- Dasar Hukum UU No.14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1986; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.44 Tahun 2007, Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten garut No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten garut No.23 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kabupaten Garut No.9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Garut No.4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Garut No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Garut No.3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Pembentukan dana cadangan daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Besaran dana cadangan daerah
4. Sumber dana cadangan daerah
5. Jenis pengeluaran, penggunaan dan penempatan dana cadangan daerah
6. Pengelolaan dana cadangan daerah
7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat