Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut: a. pendapatan Rp. 2.168.440.109.680,00 b. belanja Rp. 2.340.396.942.410,00 c. Pembiayaan (Netto) Rp.171.956.832.730,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat