- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dana cadangan daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Besaran dana cadangan daerah 4. Sumber dana cadangan daerah 5. Jenis pengeluaran, penggunaan dan penempatan dana cadangan daerah 6. Pengelolaan dana cadangan daerah 7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat