Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2015

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dana cadangan daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Besaran dana cadangan daerah 4. Sumber dana cadangan daerah 5. Jenis pengeluaran, penggunaan dan penempatan dana cadangan daerah 6. Pengelolaan dana cadangan daerah 7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
11 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2015
Tanggal Berlaku
11 Desember 2015
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan