Badan Layanan Umum – Kesehatan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEBAGAI UNIT KERJA YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Permenkes No. 128 Tahun 2004, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2011, Perbup Dharmasraya No. 126 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tarif layanan;
3. Objek dan subjek tarif layanan;
4. Penerimaan dan pengeluaran;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besarnya tanggungjawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD, maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi; Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, pejabat pengelola dan pegawai Badan layanan Umum Daerah diberikan
Remunerasi yang diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan usulan Pemimpin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; .UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perbup. Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pemimpin BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, Badan Layanan Umum Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah, Pejabat Pengelola, Manajemen Rumah Sakit, Pejabat Pengelola BLUD, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas BLUD RSUD Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris Dewan Pengawas, Pegawai, Pegawai BLUD, Remunerasi, Gaji pemimpin BLUD, Honorarium, Aparatur Sipil Negara, Kinerja, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus atas prestasi, Pesangon, Pensiun. Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati. BAB II PRINSIP DASAR, TUJUAN DAN SASARAN REMUNERASI,Prinsip Dasar remunerasi, Tujuan dari remunerasi, Sasaran remunerasi. BAB III REMUNERASI,Komponen Remunerasi,Komponen Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD RSUD, Pemberian Remunerasi dihitung berdasarkan indikator penilaian, Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor.
Gaji dan Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus Atas Prestasi, Pesangon, Pensiun, Pemberian Remunerasi. BAB IV PEMBIAYAAN REMUNERASI. BAB V PENILAIAN KINERJA. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini murai berlaku peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Lakipadada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
VII Bab, 22 Pasal (12 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. standar pelayanan minimal;
b. pengorganisasian;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
e. pengembangan kapasitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
6 Halaman, Lampiran 87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2011
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - pdam - tirta - kahuripan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2011/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur pemodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubhan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab Bogor 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2008
pembentukan - rumah - sakit - umum - daerah - cibinong - kelas - b
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2008/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBINONG KELAS B
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 129 ayat (2) Perda No. 12 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Rumah akit Umum Daerah Cibinong Kelas B.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 seagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 15 Tahun 2013
PERBUP Kab. Malang No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatan rumah sakit didasarkan pada prinsip efisensi dan produktivitas perlu pengaturan tarif dengan memperhatikan kemampuan keuangan ekonomi masyarakat; bahwa tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, serta peningkatan kebutuhan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang seimbang untuk operasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan unit cost; bahwa penyesuaian tarif yang berlaku pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Madani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) Nama, obyek, subyek dan golongan tarif; 2) Ruang lingkup pelayanan; 3) Prinsip dan sasaran penetapan tarif; 4) Besaran tarif dan klasifikasi tindakan/pemeriksaan; 5) Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan; 6) Kebijaksanaan tarif; 7) Pengelolaan penerimaan rumah sakit; 8) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2011
12 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2016
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah serta dalam rangka pemungutan
layanan Akademi Keperawatan Bulukumba maka perlu
menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
Akademi Keperawatan Pemerintah kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud
huruf a berdasarkan usulan pimpinan Akademi
Keperawatan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan
mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan
layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang
sehat;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 385);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 115);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Bulukumba ( Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014
Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2013
tentang Perubahan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis Akademi
Keperawatan Bulukumba.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
NOMOR 15 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, JAMINAN PERSALINAN DAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PUSKESMAS DAN JARINGANNYA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Kebijakan Akuntansi BLUD dimaksudkan sebagai acuan dan arahan bagi satuan
keija perangkat daerah/unit keija yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD dalam menyelenggarakan metode dan proses pencatatan dan penyusunan
Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kebijakan umum Akuntansi;
c. Kebijakan Akuntansi aset;
d. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
e. Kebijakan Akuntansi ekuitas;
f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA;
g. Kebijakan Akuntansi belanja;
h. Kebijakan Akuntansi pembiayaan;
i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO;
j. Kebijakan Akuntansi beban; dan
k. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi,
perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Kebijakan Akuntansi yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota ini berpedoman
p ada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
4 hlm. 33 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat