Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. standar pelayanan minimal; b. pengorganisasian; c. monitoring dan evaluasi; d. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan e. pengembangan kapasitas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat