Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Tarif layanan; 3. Objek dan subjek tarif layanan; 4. Penerimaan dan pengeluaran; 5. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat