INFORMASI PARIWISATA - KONSULTAN PARIWISATA - PROMOSI PARIWISATA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2007/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata Dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah dalam Wilayah KotaBauBau. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Perizinan,. Tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. ketentuan retribusi,. Pembatalan Izin, pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. ketentuan penyidikan,. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018 DI KABUPATEN BOYOLALI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2018 Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Kepala Daerah dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak; sehubungan dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Boyolali pada Tahun 2017 yang mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang secara signifikan; adanya kenaikan pokok keletapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud berdampak menurunnya kemampuan membayar Wajib Pajak di wilavah Kabupaten Boyolali, sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk memberikan stimulus sebagai upaya perangsang bagi Wajib Pajak dalam membayar
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pembenan Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 di Kabupaten Boyolali;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab-bab dari Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 di Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberian Stimulus; Besaran Stimulus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penerima Insentif dan Kinerja Tertentu, penghitungan dan mekanisme pembayaran Insentif, sumber dan besaran insentif dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dan Peraturan Gubernur No.60 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub No. 57 Tahun 2017.
Keputusan Gubernur tentang Pemberian Insentif kepada selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA DESA, ALOKASI DANA PEKON, BAGI HASlL PAJAK DAN BAGI HASIL RBTRlBUSI KABUPATEN PESISlR BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah dibidang perparkiran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan keadaan sekarang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek Retribusi;
c. Golongan retribusi;
d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara perhitungan retribusi;
h. Wilayah pemungutan;
i. Pemungutan retribusi;
j. Tata cara pemungutan;
k. Penagihan;
l. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa;
m. Insentif pemungutan;
n. Sanksi Administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2008
Retribusi - Pemakaian - Kekayaan Daerah- Kabupaten Sarolangun - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Kekayaan daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak perlu pengelolaan dan pemanfaatan sebaik baiknya, guna untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah; Terhadap pemakaian kekayaan daerah oleh masyarkat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Retribusi pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2001 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perekonomian, sehingga pertu diganti.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Mengubah dan Menambah Ketentuan BAB IV Pasal 8 Ayat (2) Huruf B dan D
Hal-hal yang Belum Cukup diatur dalam Peraturan daerah Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut dengan Peraturan Bupati
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2012
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabuapten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Daerah,retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Perizinan Tertentu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek Dan Subyek Retribusi
3.Jenis Retribusi
4.Rincian Objek Retribusi
5.Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi
6.Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut
7.Masa Retribusi
8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran
9.Tata Cara Pengaihan
10.Sanksi Administrasi
11.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
12.Kedaluwarsa Penagihan
13.Biaya Insentif Pemungutan
14.Ketentuan Pidana
15.Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat