Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan berisi tentang Pasal 1 angka 14, angka 15, Pasal 2 huruf b, Pasal 6 huruf b, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 34 ayat (2) dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat