Retribusi - Pemakaian - Kekayaan Daerah- Kabupaten Sarolangun - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK: |
- Kekayaan daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak perlu pengelolaan dan pemanfaatan sebaik baiknya, guna untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah; Terhadap pemakaian kekayaan daerah oleh masyarkat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Retribusi pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2001 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perekonomian, sehingga pertu diganti.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
- Mengubah dan Menambah Ketentuan BAB IV Pasal 8 Ayat (2) Huruf B dan D
- Hal-hal yang Belum Cukup diatur dalam Peraturan daerah Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut dengan Peraturan Bupati
- 8 hlm.
|