Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek dan subjek Retribusi; c. Golongan retribusi; d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; f. Struktur dan besarnya tarif retribusi; g. Tata cara perhitungan retribusi; h. Wilayah pemungutan; i. Pemungutan retribusi; j. Tata cara pemungutan; k. Penagihan; l. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; m. Insentif pemungutan; n. Sanksi Administratif; o. Penyidikan; p. Ketentuan pidana; q. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat