Mengadakan - Dana - Penagihan Pajak - atas Penyelenggaraan Keramaian - Tontonan Umum
1969
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka Perkembangan Daerah dalam Kabupaten Sarolangun Bangko dibidang pembangunan, maka perlu ditinjau kembali keputusan Daerah Tk. II Kabupaten Merangin No. 6/1963 tentang Mengadakan Dana dan Menagih Pajak atas Penyelenggaraab Keramaian / Tontonan Umum
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1965; Surat keputusan DPRD-GR Kabupaten Sarolangun Bangko No. 05/KPTS/DPRD-GR/1968
Perda ini mengatur tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1969.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene;
b. bahwa untuk memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/4765/SJ Perihal Pembentukan Badan Penaggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Majene, perlu dibentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/ Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
17. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 065/3936/SJ tanggal 19
Desember 2008 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Organisasi
Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007.
Penaggulangan bencana bertujuan untuk :
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara umum, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh;
c. Menghargai budaya lokal;
d. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
f. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Bahwa sejak ditetapkannya Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Kelurahan yang menjadi kawasan Ibukota Kabupaten belum diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Lebih lanjut, bahwa selaras dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan kawasan Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawes;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2007 tentang RUTR Kota Pangkajene Ibukota Sidenreng Rappang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005–2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 – 2032.
Kawasan ibukota Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE
dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE
dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang
Sidenreng; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang
Pulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 ;
b. bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD pada tanggal 27 Desember 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 2 Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a,Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 02 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD Kota BIMa
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bima tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 113 Tahun 2012, PMK No. 53 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perdirjen Perbendaharaan No. 21 Tahun 2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 15 Tahun 2014, Perwalikota Bima No. 38 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Kewenangan Penerbitan/Penandatanganan SPT/SPD; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 68 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
Dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa terutama di daerah
pengunungan mengalami kendala terutama terkait
dengan persyaratan panitia Pemilihan dan
keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 5 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa diubah yaitu terkait Panitia Pengisian anggota BPD; syarat Unsur masyarakat yang menjadi Panitia; penambahan ketentuan terkait calon anggota BPD yang mendaftar tidak ada
yang memenuhi Persyaratan dan Mekanisme pemilihan setelah memperhatikan berita acara gagalnya
proses pendaftaran penerimaan calon anggota BPD yang
dibuat oleh Panitia Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap agar kondusi dan senantiasa dapat memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul maka perlu dilaksanakan upaya penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi. Bahwa agar pelaksanaan penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi berjalan optimal, maka diperlukan regulasi dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU NOmor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet; Perda Kab. Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupate. Cilacap. Selain itu mengatur tentang jenis usaha hiburan dan rekreasi; kewajiban dan larangan penyelenggara; tempat dan waktu operasi kegiatan hiburan dan rekreasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap harus menyesuaikan dengan peraturn ini. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya praturan ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Petunjuk Pelaksanaan terhadap Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Perbup dan disusun paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan penyelenggaraan
reklame dengan memperhatikan etika, estetika,
ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat
diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan
reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak reklame, pedoman penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pengawasan dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
40 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ten tang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kepada masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggtingjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; \Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal dan 1 Lampiran yang berisi tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat