Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a,Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
27 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan