Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupate. Cilacap. Selain itu mengatur tentang jenis usaha hiburan dan rekreasi; kewajiban dan larangan penyelenggara; tempat dan waktu operasi kegiatan hiburan dan rekreasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana. Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap harus menyesuaikan dengan peraturn ini. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya praturan ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat