Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD Kota BIMa
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK: |
- a. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bima tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima.
- UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 113 Tahun 2012, PMK No. 53 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perdirjen Perbendaharaan No. 21 Tahun 2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 15 Tahun 2014, Perwalikota Bima No. 38 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Kewenangan Penerbitan/Penandatanganan SPT/SPD; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 18
|