Kawasan ibukota Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat