Penaggulangan bencana bertujuan untuk : a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara umum, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; c. Menghargai budaya lokal; d. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; f. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat