Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penaggulangan bencana bertujuan untuk : a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara umum, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; c. Menghargai budaya lokal; d. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; f. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
21 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2010
Tanggal Berlaku
21 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.2
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan