Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas
sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan
peran Lembaga kemasyarakatan Kelurahan sebagai mitra
dalam memberdayakan masyarakat kelurahan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa, perlu membentuk Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan W ali
Kota tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Peratran Walikota ini mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi LKK, jenis LKK, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
44 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah merupakan langkah Strategis untuk mewujudkan
Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada perinsip
tatakelola Pemerinlahan yang baik;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Relormasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012
dan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, serta
dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi
birokrasi agar berjalan secara efektif, efisien, terukur,
konsisten dan berkelanjutan perlu disusun Road Map
Refonnasi Birokrasi untuk jangka wakru 5 (lima) tahun
yang merupakan pedoman untuk melaksanakan
Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kora Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kora Kendari Tahun 2020-2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndooesia Tahun 1999 Nornor 75, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5038);
11.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesla Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No.mor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor
1877);
16. Peraturan Pomerintah Nomor 11 Tahun 20.17 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6037);
Peraturan Presiden Nornor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
17. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi
Birokrasi Nasional Periode tahun 2015-2019;
18. Peraturan Mentcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tent.ang
Pedornan Pembangunan Zona Intcgritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan K/L dan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pernerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018
Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforrnasi Birokrasi Di
Lingkungan Pemcrintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10).
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor l Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kcndari Tahun 2017-2022 [Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
92
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2020/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Dan bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, diperlukan suatu pedoman, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2008, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 137/308/2019,
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kegiatan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penyaluran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
95 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
mekamisme koordinasi kerja Pemerintah Kota Bukittinggi sudah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dengan terjadinya perubahan nomenklatur jabatan pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota dimaksud
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, Permendagri No. 33 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah
2. Ketentuan Pasal 12 diubah
3. Ketentuan Pasal 15 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 22 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kota Pematangsiantar
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN KOTA PEMATANGSIANTAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata cara pendaftaran dan Penghapusan Nomor NPWP, Pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sera Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, maka perlu merubah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembanguan Sara dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kota Pematangsiantar
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
UU No. 8 Drt Tahun 1956,
UU No. 23 Tahun 2014,
UU No. 30 Tahun 2014,
PP No. 15 Tahun 1986,
PP No. 17 Tahun 2018,
PP No. 12 Tahun 2019,
Perpres No. 16 Tahun 2018,
Permendagri No. 86 Tahun 2017,
Permendagri No. 130 Tahun 2018,
Permenkeu No. 231/PMK.03/2019
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 8 Tahun 2018,
Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017,
Perwali Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017,
Perwali Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2017,
Perwali Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017,
Perwali Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017,
Perwali Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017
Perwali Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2020
Dalam Perwali in mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembanguan Sara dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kota Pematangsiantar yaitu Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2020
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Visi Pemerintah Daerah Kota Cirebon “SEHATI” dengan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, maka perlu disusun Road Map sebagai rencana kerja rinci pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cirebon Tahun 2020-2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2020-2023.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2020-2023. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran,Ruang Lingkup,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
55 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah belum cukup memenuhi kebutuhan penyelenggaraan satu data yang tidak terbatas pada data pemerintahan daerah, namun juga data penunjang yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 39 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggara Satu Data Kota Surakarta adalah:
a. Pembina Data Daerah;
b. Walidata Daerah;
c. Walidata Pendukung;
d. Produsen Data Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas clan kelancaran
pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, perlu
mengubah besaran Uang Persediaan Kelurahan
sebagaimana diatur dalam Peraturan. Walikota
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2), dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo Ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No,40 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2002; Perda No.9 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2019; Perda No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN, PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif serta tercapainya tertib penyusutan arsip Lingkungan Hidup, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian sebagai alat bukti otentik dan pertanggungjawaban, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017
1. JRA memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal dan keterangan
2. Jenis Arsip dalam Peraturan Walikota ini dibedakan sebagai
berikut :
a. Jenis arsip lingkungan hidup;
b. Jenis arsip koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. Jenis arsip ketenagakerjaan;
d. Jenis arsip perpustakaan;
e. Jenis arsip kearsipan; dan
f. Jenis arsip kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat