Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah sebagai berikut: a. Kriteria Penerima Hibah; b. Penganggaran; c. Tata Cara Pemberian Hibah; d. Mekanisme Penyaluran Hibah; e. Pengawasan dan Pengendalian; dan f. Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat