PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2020, yaitu Lampiran pada Pasal 5 ayat (2) diubah; Pasal 7 diubah; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; serta diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat