Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1184
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi dan ketertiban pengelolaan Barang Milik Daerah berdasaran ketentuan Pasal 186 ayat (l) dan Pasal 187 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018, dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang realibel, akurat dan dapat dipertanggungiawabkan melalui inventarisasi secara menyeluruh Barang Milik Daerah (Sensus Barang Milik Daerah) setiap 5 (lima) tahun sekali, maka perlu menetapkan PERWALI
- Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 27 Th. 2014 stdd PP No. 28 Th. 2020; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 19 Th. 2016; Permendagri No. 108 Th. 2016; Permendagri No. 47 Th. 2021; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 4 Th. 2018
- PERWALI ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan sensus barang milik daerah pemerontah kota batam; dan pelaksanaan sensus barang milik daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
- 104 hal.
|