Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Tetap Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa, perlu diatur pemberian tambahan penghasilan tetap petinggi dan perangkat desa di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Tetap Petinggi dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tshun 1950; Undang-Undang Noror 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 207; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pemberian Tambahan Penghasilan Tetap
Bab IV Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Remunerasi pada
Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang telah diatur
dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun
2012 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum
Daerah Ajibarang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020; bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi
bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit
Umum Daerah Ajibarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Remunerasi, Pendapatan dan Alokasi Remunerasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 44 Tahun 2020
petnjuk - teknis - pemberian - gaji - ketiga - belas - tahun - 2020 - kepada - pegawai - negara - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - cianjur
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2020/44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 44 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No 44 Tahun 2020 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Cianjur No. 15 Tahun 2019; Pebup Cianjur No. 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Cianjur No. 74 Tahun 2019; Perbup Cianjur No. 90 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Cianjur No. 36 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Gaji Ketiga Belas,Waktu Pembayaran , Tata Cara Pembayaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Nonaparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa pemberian tunjangan pegawai merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahterahan guna meningkatkan daya beli pegawai Kabupaten Tangerang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang; bahwa untuk mempertahankan daya beli pegawai nonaparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan tunjangan hari raya bagi pegawai nonaparatur sipil negara.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2022; Perbup No. 90 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN RUMAH JABATAN ATAU RUMAH DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan besarnya tunjangan perumahan;
b. bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 telah dilakukan evaluasi melalui kajian oleh kantor jasa penilai publik asmawi dan rekan sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; dan
b. besaran Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
5. Rumah jabatan dan rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
6. Besaran tunjangan rumah jabatan atau rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 44 Tahun 2017
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian Intern
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Hasil Jasa Pelayanan Dengan Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 50 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan umum Daerah yang menegaskan bahwa Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperluhkan, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.29 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, kelompok Penerima Remunerasi, Gaji, Tunjangan dan Honor; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Distribusi Insentif; Indexing; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit dan Bonus; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tim/Panitia dan Narasumber Kegiatan Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 15 Tahun 2019:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 75/PMK.05/2022:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 43 Tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
b. PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
c. PNS yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah Kota Pasuruan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
d. Pejabat Negara;
e. Anggota DPRD; dan
f. Pimpinan dan pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat